Sabtu, 26 Desember 2009

Liburan Bintang

LIBURAN...
hmm... itu pasti kata yang ditungu-tunggu oleh semua orang, baik dari yang manula, dewasa, mahasiswa, pelajar dan semua orang yang melakukan segala aktivitas.

Nah itu semua terwujud pada tanggal 24, 25, 26, dan 27 desember 2009...:) sangat panjang kan tuh liburannya...

Semua orang mulai merencanakan segala sesuatunya dari sekedar berkumpul sama keluarga di rumah, merencanakan jalan-jalan sederhana bersama keluarga, serta ada yang merencanakan untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing...

Hayoo termasuk yang manakah kalian..????


Kalo saya pada saat liburan ini hanya menghabiskan waktu di rumah bersama keluaraga...selain memang tidak ada rencana untuk berliburan sekalian untuk merenggangkan otot-otot badan maupun otak yang telah diperas dengan kegiatan-kegiatan yang penuh dan sangat melelahkan di pekan kemaren.....
Tetapi untungnya liburan saat ini tidak membosankan, karena tidak melakukan aktivitas yang itu-itu saja, seperti; Tidur, Makan, Nonton TV, Tidur lagi dan makan lagi....
Di liburan saat ini,, di rumah saya kedatangan suatu BINTANG..
BINTANG yang lucu, menggemaskan, bikin ketawa, pokoknya benar-benar BINTANG deh di rumah ini...

:) BINTANG disini bukan BINTANG artis film, sinetron atau apapun, Melainkan keponakan pertama dari saya dan merupakan cucu pertama bagi ibu saya...
Namanya adalah Muhhammad Bintang Alfarizi ia merupakan dari anak Abang saya yang kedua Agustian Alfarizi dengan istrinya ka yuli....bintang lahir pada tanggal 24 Mei 2009, yang berarti umurnya baru menginjak 7 bulanan..

Di rumah bintang selalu menjadi pusat perhatian sekalian pusat yang selalu dikerjain...hahahhaaa, karena masih lucu-lucunya banget....

Hari-hari ini selalu penuh dengan bintang-bintang semenjak ada Muhammad Bintang Alfarizi di rumah....:)

Jumat, 25 Desember 2009

” Peran Aktif BPK RI dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Akuntabel dan Transparan ”

Pendahuluan
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tahun 1997 menyebabkan perekonomian Indonesia berada pada titik terendah. Salah satu akar penyebabnya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen dan kebijakan keuangan negara. Mulai tahun 2002, Pemerintah dan DPR telah mengambil langkah serius dan berkesinambungan untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut, salah satunya dengan melaksanakan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara termasuk kebijakan pemeriksaan keuangan negara. Langkah strategis yang telah dilakukan adalah mengamandemen pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 tentang keuangan negara dan diberlakukannya paket tiga Undang-Undang Keuangan Negara.
Pada bulan Oktober 2003 reformasi pemeriksaan keuangan negara juga dilakukan, Pemerintah menyetujui dimulainya State Audit Reform–Sector Development Program Project (STAR–SDP Project) yang sasarannya adalah meningkatkan pengelolaan serta kehematan, efisiensi, dan efektivitas audit di sektor publik.
BPK RI merupakan lembaga tinggi negara yang mendapatkan amanah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adanya amandemen ketiga UUD 1945, serta paket Undang-undang keuangan negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; serta UU no. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK, telah memperkokoh eksistensi BPK RI sebagai satu-satunya lembaga tinggi Negara yang bertugas sebagai auditor eksternal pemerintah. Artinya, BPK RI memiliki peran aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Peran aktif tersebut dituangkan dalam rencana strategis yang terdiri dari:
1. mewujudkan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional dalam semua aspek tugasnya untuk menuju terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara
2. memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan, dalam hal ini DPR, DPD, dan DPRD serta masyarakat pada umumya
3. mewujudkan BPK RI sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan
4. mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam menjalankan tugas pemeriksaan, wewenang BPK RI terbatas hanya melakukan pemeriksaan, selebihnya tidak. Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI itu sendiri terdiri dari 3 jenis yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari hasil pemeriksaan tersebut dilihat laporan hasil pemeriksaannya. Jika terdapat indikasi korupsi, tindak pidana, atau kerugian negara maka kasusnya akan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi.
Meskipun BPK RI menjadi lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai pemeriksa eksternal dari pemerintah bukan berarti keuangan maupun kinerja BPK RI tidak perlu diperiksa. Untuk menjaga independensi kredibilitas BPK RI sebagai pemeriksa eksternal pemerintah, BPK RI menyerahkan urusan pemeriksaan keuangannya kepada Kantor Akuntan Publik yang sudah ditunjuk oleh anggotanya. Sedangkan untuk pemeriksaan kinerja dari BPK RI itu sendiri diserahkan kepada BPK dari negara lain dalam bentuk peer review berdasarkan pertimbangan DPR, untuk tahun ini BPK RI diperiksa oleh BPK Belanda (Algemene Rekenkamer).

Transparansi
adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untukn mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

Akuntabilitas
adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (KK, SAP,2005).

Hasil dari akuntansi adalah laporan keuangan. Pada dasarnya pembuatan laporan keuangan adalah suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan pemerintah atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik (Mardiasmo, 2006).

Profil BPK dalam Pemeriksaan Keuangan Negara
1. Sejarah BPK

Lahir tanggal 1 Januari 1947 di Magelang, era perjuangan kemerdekaan Era Orde Lama : pemerintahan tidak stabil, Ketua BPK menjadi bagian dari Kabinet Anggota BPK adalah wakil partai politik. Era Orde Baru : UU No.5/1973 tentang BPK secara formal independen, tetapi praktiknya menjadi subordinat. Pemerintah. Era Reformasi : Amandemen UUD 1945, peranan BPK lebih dipertegas, lahir 3 paket UU bidang keuangan negara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, UU Nomor 5/1973 ttg BPK diganti menjadi UU 15/2006.

Landasan Konstitusional
UUD 1945 sebelum amandemen
Pasal 23 ayat 5 UUD 1945 (sebelum amandemen): “untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”

Landasan Konstitusional
UUD 1945 setelah amandemen
Bab VIIIA
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang

Landasan Operasional -- UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK
BPK terdiri dari 9 orang yaitu satu orang ketua merangkap anggota, satu orang
wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota. Anggota BPK menjabat selama 5 tahun dan hanya dapat menjabat selama dua periode.
Ketua dan wakil ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota
Untuk melaksanakan tugasnya BPK dibantu oleh Pelaksana BPK yang terdiri dari : Sekretariat Jenderal, Unit Pelaksana Tugas Pemeriksaan, Unsur Penunjang, Perwakilan BPK, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi BPK sepenuhnya dibiayai dari APBN yang besarannya ditetapkan oleh DPR.
Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan BPK diperiksa oleh kantor akuntan publik yg ditunjuk oleh DPR atas usul Menteri Keuangan.
Tata kelola pemeriksaan BPK secara berkala di review oleh BPK negara lain, anggota international organisation supreme audit institutions (INTOSAI)
2. Posisi, Tugas dan Fungsi BPK berdasarkan UUD 1945
UUD 1945 memberikan posisi yang sangat tinggi pada BPK sebagai suatu lembaga negara. Tugas BPK adalah memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. BPK bertugas untuk memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK bertugas untuk memeriksa di mana uang negara itu disimpan, sekaligus bertugas untuk memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan. Keuangan negara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD tetapi juga tercermin pada kegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan. Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta. Sampai dengan Semester I tahun 2008, BPK telah membuka 28 kantor perwakilan dan akan membuka lima perwakilan lagi sehingga BPK mempunyai perwakilan di semua propinsi sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945. Sampai saat ini, BPK telah memiliki sekitar 5000-an pegawai baik yang bertugas sebagai pemeriksa/auditor maupun sebagai unsur penunjang dan pendukung.

3. Visi, Misi, dan Tujuan Strategis BPK
Visi BPK RI adalah: Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Misi BPK RI adalah: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangannegara dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabillitas dan transparansi 8 keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
Tujuan strategis BPK adalah:
• Mewujudkan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan Negara yang independen dan profesional
• Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan
• Mewujudkan BPK RI sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
• Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

4. Jenis Audit Yang Dilakukan BPK
BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yaitu laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian Negara/lembaga, dan pemerintah daerah serta laporan keuangan BUMN/BUMD. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan pendapat (opini) tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

5. Semangat Ekuilitas, Transparansi, dan Akuntabilitas
Semangat ekuilitas artinya persamaan dalam arti apa yang berlaku bagi auditee juga berlaku bagi auditor (BPK). Dalam hal ini BPK sebagai pemeriksa keuangan negara juga memiliki posisi yang sama dimata hukum sebagaimana pihak yang diaudit (auditee) dalam hal menjalankan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Semangat transparansi dan ekuilitas ini tergambar sebagai berikut:
 Laporan keuangan BPK di Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diusulkan oleh Departemen Keuangan dan ditetapkan oleh DPR. Dalam tugasnya sehari-hari BPK melakukan audit atas laporan keuangan auditee, namun di lain pihak BPK juga diaudit oleh KAP untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya. Untuk audit kinerja di audit oleh anggota ASOSAI dan INTOSAI
 Pelaporan kasus pidana.
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan BPK harus memberikan laporan kepada aparat hukum yang berwenang apabila ditemukan terjadinya tindak pidana korupsi pada auditee. Demikian pula sebaliknya apabila terdapat pejabat BPK yang memeperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang maka atas pejabat tersebut juga akan dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
 Penggunaan data
Apabila dalam pemeriksaan pihak auditee menolak memberikan data kepada BPK maka auditee akan terkena sanksi hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya apabila terdapat pejabat BPK yang menggunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui kewenangannya maka akan dikenakan juga sanksi sesuai hukum yang berlaku (pidana penjara atau denda).

6. Kerjasama BPK dengan Pihak Luar
• Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah sebagai badan legislatif. DPR memiliki kewenangan untuk meneruskan kasus itu kepada penegak hukum, menciptakan undang-undang maupun mendesak pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan sistem guna mencegah terjadinya kembali kerugian negara.
• Dewan Perwakilan Daerah. DPD menindaklanjuti laporan BPK dengan mengajukan 6 kasus ke KPK.
• Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian ) – untuk membantu pemberantasan korupsi, pada tahun 2005, BPK telah menyampaikan 10 laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada DPR dan penegak hukum. Masing-masing satu dari laporan itu diserahkan kepada DPR dan Kapolri dan 8 kepada Kejaksaan Agung, dengan nilai total kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dan US$4.2 juta.
• PPATK. Pada tanggal 25 September 2006, BPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka kerjasama untuk melacak rekening-rekening dan saling tukar menukar informasi terutama mengenai transaksi yang mencurigakan.
• Pemerintah. Kerjasama BPK dengan Pemerintah dilakukan dengan melakukan action plan atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Ada tujuh langkah yang telah dilakukan oleh BPK untuk membantu pemerintah mengimplementasikan Paket tiga UU Tentang Keuangan Negara Tahun 2003-2004, yaitu
1) membantu pemerintah untuk menyusun standar akuntansi pemerintahan,
2) menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara, setelah menerima masukan dari pemerintah, akademisi dan kalangan profesi,
3) mendorong agar pemerintah menggunakan tenagatenaga akuntansi dalam posisi struktural pengelola keuangan negara, baik di tingkat pusat hingga daerah, BUMN maupun BUMD,
4) mendorong dan membantu pemerintah untuk menyatukan semua anggaran nonbujeter dan kegiatan quasi fiskal kedalam APBN,
5) membantu Pemerintah memperjelas peranan dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan,
6) mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran Negara yang transparan dan akuntabel, dan
7) membantu pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan negara antar instansi pemerintah, antara Pemerintah Pusat dan daerah maupun antara pemerintah dengan BUMN/BUMD serta yayasan maupun lembaga swasta yang memperoleh subsidi dari pemerintah.

Wewenang BPK
Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara dan/atau pengelola keuangan negara. Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai keuangan negara.

Peranan BPK Sekarang dan Mendatang
Peningkatan peran BPK sendiri telah dimulai beberapa tahun lalu sebelum terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peningkatan peran BPK untuk mewujudkan cita-cita reformasi tercermin dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2005-2010.
Pertama adalah meningkatkan kegiatan dalam pemberantasan KKN. Hal ini dilakukan dengan melakukan kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman antara BPK dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK. Disamping itu juga diadakan pertemuan secara periodik antara BPK dan instansi-instansi tersebut dalam rangka membahas adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua, BPK membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan Paket tiga Undang-Undang tentang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dalam bentuk SPKN, SAP, dan SPIP.
Ketiga, selama dua tahun terakhir BPK pun telah membantu pemerintah untuk melakukan reformasi institusional, termasuk restrukturalisasi BUMN dan badan layanan umum, seperti sekolah/ universitas dan rumah sakit. Peran seperti ini merupakan bagian dari tugas BPK untuk memberikan opini, simpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh auditee (pemerintah).
Keempat, secara bertahap BPK akan melakukan audit kinerja guna menilai ekonomi, efisiensi, maupun efektifitas kegiatan instansi pemerintah. Dengan semakin berkembangnya BPK, diharapkan lembaga ini dapat memberikan rekomendasi serta pemikiran jangka panjang sebagai bahan pertimbangan bagi badan legislatif dan eksekutif serta masyarakat luas untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada konsep spending less, spending well dan spending wisely.
Kelima, Peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi juga akan terus dilakukan, sejalan dengan tuntutan perubahan lingkungan. Dalam jangka panjang, seperti praktik umum di berbagai negara dan sesuai dengan semangat UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksaan keuangan akan semakin banyak diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan pengawasan dari BPK. KAP yang akan melakukan pemeriksaan sektor publik untuk dan atas nama BPK, akan diseleksi, disertifikasi dan diawasi oleh BPK. Selanjutnya, fokus pemeriksaan BPK akan lebih banyak pada pemeriksaan kebijakan, berkelanjutan maupun pemeriksaan lainnya
Keenam, Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.

Peranan DPR dan DPRD untuk menindaklajuti temuan BPK
Peranan DPR dan DPRD perlu ditingkatkan untuk dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara maupun untuk membangun kemampuan institusional Pemda. Peranan DPR itu, disatu pihak, dapat dilakukan dengan melakukan sinkronisasi undang-undang agar jangan bertentangan antara satu dengan lainnya. Contoh pertentangan antara undang-undang itu adalah UU Perpajakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Paket tiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004. Di lain pihak, peranan DPR dan DPRD dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal juga dapat diwujudkan melalui tindak lanjut temuan BPK untuk menyempurnakan sistem pengendalian internal keuangan negara.
Untuk dapat menindaklanjuti perbaikan kelemahan mendasar administrasi keuangan negara dan daerah tersebut, BPK telah menyarankan kepada DPR dan DPRD untuk dapat membentuk suatu Panitia Akuntabilitas Publik (PAP). Di parlemen negara asing PAP itu disebut sebagai Public Account Committee (PAC). Di negara lain itu, PAP diketuai oleh anggota DPR dan DPRD dari partai oposisi untuk menjaga check and balance. PAP merupakan perwujudan dari kekuasaan DPR dan DPRD sebagai pemegang hak bujet. DPR dan DPRD di Indonesia sudah memiliki Panitia Anggaran untuk membahas rencana anggaran negara tingkat pusat dan daerah. DPR dan DPRD juga sudah memiliki komisi-komisi yang mengawasi penggunaan anggaran dan kinerja sektoral departemen teknis. Namun, DPR dan DPRD kita belum memiliki PAP yang memantau pelaksanaan RAPBN dan RAPBD secara keseluruhan. Misalnya, tidak pernah dilakukan pengecekan oleh DPR dan DPRD bagaimana suatu instansi negara membelanjai dirinya, berapa dari sumber APBN/APBD dan berapa dari sumber lainnya.
DPR, DPRD dan pemerintah seyogyanya dapat melakukan restrukturalisasi berbagai organisasi badan layanan umum setelah era reformasi. Otonomi daerah yang menyerahkan pengurusan sekolah dasar dan menengah, rumah sakit, dan sebagian dari infrastruktur kepada daerah menuntut cara pengorganisasian dan pembelanjaan yang berbeda daripada pada masa pemerintahan yang sentralistis di masa lalu. Sementara itu, dasar pemungutan PNBP dari segi tarifnya, cara penyimpanan serta penggunaannya perlu diatur dan diawasi oleh DPR dan DPRD agar tidak menjadi liar seperti Pungutan Departemen Kelautan dan Perikanan serta pungutan Mahkamah Agung yang terjadi dewasa ini. Pada hakikatnya, PNBP merupakan user charge atau pungutan biaya penggunaan jasa publik yang jelas dapat diidentikasikan konsumennya.

Transparasi dan Akuntabilitas Minim
Transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah pusat dan daerah setelah 10 tahun reformasi belum menunjukkan peningkatan. BPK memberikan opini ”tidak menyatakan pendapat” atau disclaimer pada laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP tahun 2004-2007. BPK menyerahkan LKPP tahun 2007 kepada Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/6). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengemukakan, penyusunan LKPP setiap tahun sejak 2004 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan anggaran. Namun, opini yang terus buruk terhadap LKPP menggambarkan belum adanya kemajuan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Opini disclaimer terhadap LKPP itu antara lain disebabkan kelemahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, belum tertibnya penempatan uang negara, serta tidak adanya inventarisasi aset, utang, dan piutang negara. Selain itu, pembatasan akses atas penerimaan, piutang pajak dan biaya perkara pada Mahkamah Agung, sistem teknologi informasi yang kurang andal, sistem pengendalian internal yang lemah, serta masih adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBN.”Lambannya pembangunan sistem keuangan negara mencerminkan kurangnya upaya pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan keuangan dan aset negara,” kata Anwar. Dalam LKPP 2007 itu, BPK juga menyoroti kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LKPD yang cenderung memburuk tiap tahun.
Pada tingkat departemen/lembaga negara, ditemukan pendapatan negara dan hibah di luar APBN pada 15 departemen/lembaga negara. Terdapat pula indikasi pungutan oleh 11 departemen / lembaga tidak ada dasar hukumnya dan dikelola di luar mekanisme APBN. Inventarisasi dan penilaian aset tetap pada 58 departemen / lembaga negara juga kurang tertib. BPK juga menemukan pengeluaran pemerintah yang tidak dilaporkan dalam APBN, dengan menggunakan rekening dana investasi, rekening pembangunan daerah, rekening migas, dan rekening panas bumi.

Inisiatif Badan Pemeriksa Keuangan
Atas kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang diungkapkan BPK, BPK berinisiatif untuk mendorong pemerintah untuk menyusun rencana aksi sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan negara. Upaya yang dilakukan BPK tersebut antara lain:
 Mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL) kepada BPK.
 Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah segera mewujudkan system pembukuan keuangan negara yang terpadu (treasury single account)
 Meminta seluruh terperiksa menyusun Rencana Aksi guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya oleh BPK.
 Membantu entitas pemerintah mencari jalan keluar untuk mengimplementasikan Rencana Aksi yang disusunnya itu;
 Menyarankan kepada DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik ( PAP )
Hasil Inisiatif BPK
Atas inisiatif yang dilakukan BPK tersebut, terjadi beberapa perubahan menuju perbaikan tata kelola keuangan negara, yang antara lain terlihat dari:
 Berbagai instansi Pusat dan Daerah sudah mendapatkan opini pemeriksaan WTP;
 Action plan untuk memperbaiki laporan keuangan dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
 Membentuk Public Accountability Committee di tingkat DPR/DPD yang berfungsi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.


PENUTUP

Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan mempunyai kedudukan yang strategis dan menentukan terciptanya transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sampai saat ini usaha perbaikan tersebut masih terus berlanjut dan telah memberikan hasil yang cukup baik apabila dibandingkan kondisi sebelum reformasi. Masih banyak hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Upaya Badan Pemeriksa Keuangan bersama pemerintah dalam melaksanakan reformasi keuangan negara telah dilakukan secara serius telah berhasil melaksanakan perbaikan kebijakan dan kerangka hukum bagi lembagalembaga audit pemerintahan; penataan kerangka operasional lembaga audit intern dan eksternal supaya lebih kuat dan efisien; peningkatan akuntabilitas dan pengawasan dari fungsi audit di semua tingkatan pemerintahan; dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan hasil audit. Wujud pelaksanaan reformasi pemeriksaan keuangan negara telah mendapatkan hasil-hasil yang signifikan dengan diterbitkannya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Standar Pemeriksa Keuangan Negara (SPKN) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan berhasilnya Kementerian/Lembaga Negara, Departeman Keuangan yang mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Pemerintah Daerah meskipun dengan segala keterbatasannya.


DAFTAR PUSTAKA

www.bpk.go.id/doc/publikasi/PDF/ppan/02.pdf
www.bpk.go.id/web/files/2009/02/bahan-turki.pdf
www3.hafiz-konsultan.com/.../Sistem%20Akuntansi%20Keuangan%20Daerah.pdf
www.bpk.go.id/web/files/2009/02/paper-barcelona.pdf
www.inilah.com
www.Jakartapress.com

Minggu, 18 Oktober 2009

Pengelolaan Link

Bagi pemula yang baru menekuni blog, pasti masih sangat bingung dengan konten-konten yang terdapat di dalam blog tersebut. Misalnya dalam pengelolaan tema / desain, menambahkan aksesosoris di blog, serta dalam pengelolaan link.
dari ketiga contoh diatas, biasanya mahasiswa yang dapat tugas dari dosennya dan harus di tulis di blog harus menyambungkan link ke alamat website yang dituju.

Apa sih yang dimaksud dengan link???

kebannyakan mahasiswa yang masih awam dengan dunia blogging pasti bingung apa itu link, dan bagaimana caranya untuk melakukan hal tersebut.

Berdasarkan referensi - referensi yang saya baca ;
Secara umum pengertian dari link adalah Terhubungnya suatu objek dengan objek lain. Misalnya dalam jaringan, ataupun antar program. Apabila dihubungkan dengan blog jadi link adalah teks atau hyperlink yang menghubungkan pada alamat website lainnya. Umumnya, setiap pemilik blog memanfaatkan keberadaan hyperlink untuk saling bertukar alamat dan menjalin persahabatan.

Saya akan memberikan salah satu contoh cara untuk pengelolaan link terhadap website yang diinginkan khususnya pada blogspot :
1. pertama-tama, pilih link " tambah gadget" yang ada pada salah satu sisi layout (tata letak) blog.

Selanjutnya akan munculjendela baru "Choose a new page element". pilih tanda yang berbentuk "+" pada kelompok daftar link. link tersebut dipilih untuk menambahkan daftar alamat website yang akan ditampilakan pada halaman blog.

Kemudian masukkan judul (title) kategori yang akan mengelompokkan daftar alamat-alamat website tersebut. Pada contoh berikut ini, kelompok alamat yang akan dibuat diberi nama "Links". Selanjutnya pilihlah "Urutkan Sesuai Abjad" untuk mengurutkan daftar alamat dari A sampai Z.
Setelah menuliskan judul tersebut. Kita sudah dapat menuliskan satu per satu alamat yang akan tampil di bawah kelompok "Links". sebagai contoh, pertama-tama akan dimasukkan Studentsite.gunadarma.ac.id ke dalam kotak isian "URL Situs Baru" Studentsite ke dalam kotak isian "Nama Situs Baru". Isian pertama merupakan alamat website, sedangkan isian kedua merupakan keterangan atau deskripsi dari website tersebut. Tekan tombol Tambahkan Tautan untuk mendaftarkan website tersebut ke dalam kelompok "Links". dan sehabis itu kita dapat memasukkan alamat website lainnya. Sesudah selesai menambahkan website-website yang kita inginkan lalu pilih tombol save.

Setelah selesai bila ingin melihat di blog anda pilih lihat blog.
Mudahkan.....

Rabu, 14 Oktober 2009

8 Akuntan Publik Dibekukan Izin Usahanya

Jakarta, Kominfo Newsroom -– Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

|Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/ysoel)



sumber : Endonesia.com