Minggu, 18 Oktober 2009

Pengelolaan Link

Bagi pemula yang baru menekuni blog, pasti masih sangat bingung dengan konten-konten yang terdapat di dalam blog tersebut. Misalnya dalam pengelolaan tema / desain, menambahkan aksesosoris di blog, serta dalam pengelolaan link.
dari ketiga contoh diatas, biasanya mahasiswa yang dapat tugas dari dosennya dan harus di tulis di blog harus menyambungkan link ke alamat website yang dituju.

Apa sih yang dimaksud dengan link???

kebannyakan mahasiswa yang masih awam dengan dunia blogging pasti bingung apa itu link, dan bagaimana caranya untuk melakukan hal tersebut.

Berdasarkan referensi - referensi yang saya baca ;
Secara umum pengertian dari link adalah Terhubungnya suatu objek dengan objek lain. Misalnya dalam jaringan, ataupun antar program. Apabila dihubungkan dengan blog jadi link adalah teks atau hyperlink yang menghubungkan pada alamat website lainnya. Umumnya, setiap pemilik blog memanfaatkan keberadaan hyperlink untuk saling bertukar alamat dan menjalin persahabatan.

Saya akan memberikan salah satu contoh cara untuk pengelolaan link terhadap website yang diinginkan khususnya pada blogspot :
1. pertama-tama, pilih link " tambah gadget" yang ada pada salah satu sisi layout (tata letak) blog.

Selanjutnya akan munculjendela baru "Choose a new page element". pilih tanda yang berbentuk "+" pada kelompok daftar link. link tersebut dipilih untuk menambahkan daftar alamat website yang akan ditampilakan pada halaman blog.

Kemudian masukkan judul (title) kategori yang akan mengelompokkan daftar alamat-alamat website tersebut. Pada contoh berikut ini, kelompok alamat yang akan dibuat diberi nama "Links". Selanjutnya pilihlah "Urutkan Sesuai Abjad" untuk mengurutkan daftar alamat dari A sampai Z.
Setelah menuliskan judul tersebut. Kita sudah dapat menuliskan satu per satu alamat yang akan tampil di bawah kelompok "Links". sebagai contoh, pertama-tama akan dimasukkan Studentsite.gunadarma.ac.id ke dalam kotak isian "URL Situs Baru" Studentsite ke dalam kotak isian "Nama Situs Baru". Isian pertama merupakan alamat website, sedangkan isian kedua merupakan keterangan atau deskripsi dari website tersebut. Tekan tombol Tambahkan Tautan untuk mendaftarkan website tersebut ke dalam kelompok "Links". dan sehabis itu kita dapat memasukkan alamat website lainnya. Sesudah selesai menambahkan website-website yang kita inginkan lalu pilih tombol save.

Setelah selesai bila ingin melihat di blog anda pilih lihat blog.
Mudahkan.....

Rabu, 14 Oktober 2009

8 Akuntan Publik Dibekukan Izin Usahanya

Jakarta, Kominfo Newsroom -– Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

|Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/ysoel)



sumber : Endonesia.com